Penyebab Utama Cybercrime
a. Akses internet yang tidak
terbatas.
Di zaman sekarang ini internet
bukanlah hal yang langka lagi, karena semua orang telah memanfaatkan fasilitas
internet. Dengan menggunakan internet kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam
mengakses segala sesuatu tanpa ada batasannya. Dengan kenyaman itu lah yang
merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan
Cybercrime dengan mudahnya.
b. Kelalaian pengguna komputer.
Hal ini merupakan salah satu
penyebab utama kejahatan komputer. Seperti kita ketahui orang-orang menggunakan
fasilitas internet selalu memasukan semua data-data penting ke dalam internet.
Sehingga memberikan kemudahan bagi sbagian oknum untuk melakukan kejahatan.
c. Mudah
dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang
super modern.
Inilah yang merupakan faktor
pendorong terjadinya kejahatan di dunia maya. Karena seperti kita bahwa
internet merupakan sebuah alat yang dengan mudahnya kita gunakan tanpa
memerlukan alat-alat khusus dalam mengunakannya. Namunpendorong utama tindak
kejahatan di internet yaitu susahnya melacak orang yang menyalahgunakan
fasilitas dari internet tersebut.
d. Para
pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang
besar, dan fanatik akan teknologi komputer.
Hal ini merupakan faktor yang sulit
untuk di hindari, karena kelebihan atau kecerdasan dalam mengakses internet
yang di miliki seseorang di zaman sekarang ini banyak yang di salah gunakan
demi mendapatkan keuntungan semata. Sehingga sulit untuk di hindari.
e. Sistem keamanan jaringan
yang lemah.
Seperti kita ketahui bahwa
orang-orang dalam menggunakan fasilitas internet kebanyakan lebih mementingkan
desain yang di milikinya dengan menyepelekan tingkat keamanannya. Sehingga
dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut menjadi celah besar sebagian
oknum untuk melakukan tindak kejahatan.
f. Kurangnya perhatian masyarakat.
Masyarakat dan penegak hukum saat
ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional.
Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi
kejahatannya. Hal ini disebabkan karena rendahnya faktor pengetahuan tentang
penggunaan internet yang lebih dalam pada masyarakat.
F. Upaya Penanggulangan
Cybercrime
1. Pengamanan sistem yang kuat
1. Sebuah sistem keamanan berfungsi
untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki atau di
akses oleh pemakai lain tanpa persetujuan pemilik. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan
sebuah situs internet.
2. Membangun sebuah keamanan sistem
merupakan sebuah langkah-langkah yang utama dan terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan
3. Pengamanan secara personal dapat
dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap
pengamanan fisik dan pengamanan data
4. Pengaman akan adanya penyerangan
sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,
SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
5. Berbagai perangkat lunak keamanan
sistem meliputi :
a. Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke
Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall. Internet Firewall berfungsi
untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian
data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh
pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara :
menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi
seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya
komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy
berarti mengizinkan pemakai dari dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya,
namun dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
b. Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan
data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui
internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya
sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan
dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak
tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata
sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi
dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah
proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah
proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin atau data yang
akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil penyadian
disebut cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data
tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima
sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang
dikirim.
c. Secure Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data melalui
internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan
pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser
di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data.
Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan
penerima tidak dapat lagi membaca isi data.
2. Penanggulangan Global
Beberapa langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
· melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya
· meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
· meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
· meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi
· meningkatkan kerjasama antarnegara,
baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime
3. Perlunya Cyberlaw
Cyber Law adalah hukum yang
digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya
mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet
dan memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit kepada
apa yang diaturnya.
Sebab alasan perlunya cyberlaw, diantaranya :
· Perkembangan teknologi yang sangat
pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana
maupun perdatanya
· Permasalahan yang sering muncul
adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan
ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang
kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap
· Banyak kasus yang membuktikan bahwa
perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum ilakuinya
dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut
dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara
definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan
ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan
kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan
bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum
· Hingga saat ini, di negara kita
ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat
cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku
kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan
tersangka memang mencuri data kartu kreditorang lain
4. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
· Lembaga-lembaga khusus, baik milik
pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya
penanggulangan kejahatan di internet
· Amerika Serikat memiliki komputer
Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus
dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime
· Indonesia sendiri sebenarnya sudah
memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini
merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan
computer